Tentang harga pembelian padi jang paling rendah
Pasal 1.
Harga pembelian padi jang paling rendah bagi peroesahaan penggilingan padi oentoek tahoen-boekoe 2603 (dari tanggal 1, boelan 4, tahoen 2603 sampai tanggal 31, boelan 3, tahoen 2604) ditetapkan seperti berikoet:
Tiap-tiap 100 kilogram, diterimaditempat penggilingan padi:
1. P a d i b o e l o e f 3.80 (sebagai dasar ditetapkan 56% beras setengah toemboek jang dapat diperoleh dari padi boeloe itoe);
2. P a d i t j e r e f 3.45 (sebagai dasar ditetapkan 58% beras setengah toemboek jang dapat diperoleh dari padi tjere itoe);
3. G a b a h f 4.15 (sebagai dasar ditetapkan 64% beras setengah toemboek jang dapat diperoleh dari gabah itoe).
Pasal 2.
Peroesahaan penggilingan padi tidak boleh membeli padi dengan harga jang lebih rendah dari pada harga pembelian jang paling rendah jang ditetapkan dalam pasal 1.
Barang siapa melanggar atoeran dalam ajat diatas dihoekoem pendjara, atau dihoekoem denda paling sedikit f 10.-(sepoeloeh roepiah).
Atoeran tambahan
Oendang-oendang ini moelai berlaku pada tanggal 1, boelan 4, tahun Syoowa 18 (2603).
Tg. 23, bl. 3, th. Syoowa 18 (2603)
Welcome
Jumat, 15 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar